TRUTH: Dua Komisioner Panwaslu Tangsel Cacat Track Record

TRUTH: Dua Komisioner Panwaslu Tangsel Cacat Track Record

0
BAGIKAN
Dok. Redaksi

Banteninfo.com, (Tangerang Selatan)  – Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Kamis (31/08) menyayangkan sikap Bawaslu Provinsi Banten, yang telah melantik dua nama komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep dan Ahmad Jajuli, Rabu kemarin.

Pasalnya, dua nama tersebut, (Ahmad Jajuli dan Muhamad Acep) pernah melakukan pelanggaran pada saat menjabat menjadi anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2015 lalu, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ahmad Jajuli dan Muhamad Acep, saat ini, telah diloloskan dan saat ini juga telah dilantik, sebagai anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan, untuk masa jabatan 5 tahun kedepan oleh Bawaslu Provinsi banten.

Demikian hal ini disesalkan, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Aco Ardiansyah Andi Patingari, Kamis (31/08) saat dihubungi Jurnalis lewat pesan singkat.

“Nama Jajuli dan Acep, telah diloloskan dan saat ini telah dilantik sebagai anggota Panwaslu Kota Tangsel untuk masa jabatan 5 tahun kedepan oleh bawaslu provinsi banten.” kata Aco Ardiansyah, Kamis (31/08) kepada redaksi banteninfo.com

Baca Juga :   DIREKTUR PAK-HAM: JANGAN SALING CURIGA DI PAPUA

Dengan demikian, kata Aco Adriansyah mengungkapkan, kami Tangerang Public Transparency Watch, mempertanyakan integritas Bawaslu Provinsi Banten.

“Apa alasan dan indikator meloloskan dan melantik dua orang yang mempunyai track record yang cacat, ketika menjabat sebagai anggota Panwaslu pada Pilkada Tangerang Selatan tahun 2015 lalu.” ungkap Aco Adriansyah.

Selain itu, Tangerang Public Transparency Watch juga berharap, Bawaslu Provinsi Banten, segera mengevaluasi keputusan yang telah dikeluarkan.

Kami, kata Aco Adriansyah menambahkan, meminta kepada 3 anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang telah dilantik, untuk tetap menjaga sikap, menjaga integritas dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Sampai hari ini kami berharap, bawaslu prov banten mengevaluasi keputusan yang di keluarkan. Kami juga ingin menekankan kepada 3 anggota Panwaslu Kota Tangsel yang telah dilantik untuk menjaga sikap.” tambah Aco Adriansyah.

Baca Juga :   Belasan Kades Diperiksa Kejari Pandeglang, Desa Montor Termasuk ?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LBH Keadilan mencatat, dua komisioner Panwaslu Tangsel ini (Acep-Jajuli) pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, pada tanggal 13 November 2015 lalu, saat keduanya menjabat sebagai anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, Muhamad Acep pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras sementara Ahmad Jajuli dijatuhkan sanksi peringatan.

Dalam putusan itu Acep dan Jajuli dinyatakan telah melangar nilai dan prinsip dasar etika sebagai Penyelenggara Pemilu, karena mengabaikan dua dari lima laporan kelompok masyarakat, pada Pilkada 2015 lalu, di Kota Tangerang Selatan. (Rendi)

TINGGALKAN KOMENTAR