Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Spesialis Curat Bobol Rumah dan Toko Sembako

Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Spesialis Curat Bobol Rumah dan Toko Sembako

0
BAGIKAN
Foto: Salah satu pelaku spesialis pembobol rumah / Humas Polres Pandeglang

Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membekuk kawanan tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Pandeglang, Minggu (21/06/2020)

Kepada awak media, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, bahwa ke empat tersangka inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33) merupakan tersangka utama dan SN (35) yang diduga sebagai tersangka pertolongan jahat atau tadah. Yang mana kesemua tersangka merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

“Personel kami di lapangan berhasil menangkap para tersangka pada hari Minggu (21/06/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi, dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO,” kata AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (23/06/2020).

Baca Juga :   Kecam Keras ketua Dewan Pembina Hilman Tudingan Ahok

Selanjutnya AKBP Sofwan menambahkan, bahwa para tersangka sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan sasaran rumah serta toko sembako yang berada di Kecamatan Angsana, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Mandalawangi.

Cara tersangka melakukan perbuatannya, sambung AKBP Sofwan, dengan mencongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis, setelah berhasil merusak pintu atau jendela para tersangka masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.

“Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk, satu unit sepeda motor, satu unit TV LED, 29 slop rokok dengan berbagai merk yang diduga hasil kejahatan. Saat ini para tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Sofwan Hermanto.

Baca Juga :   KAMMI Banten Serukan Elemen Masyarakat Pertahankan Kearifan Lokal.

Atas perbuatannya tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang tersangka dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (FN)

TINGGALKAN KOMENTAR