BAGIKAN

Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku penjual gadis dibawah umur (bunga-red) asal Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, mengatakan, korban (bunga-red) 15 tahun, sebelumnya sempat viral di medsos dan dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, korban yang tidak ada kabar saat ingin mencari pekerjaan lewat media sosial.

“Korban dikenal oleh kedua pelaku melalui jejaring media sosial Facebook yang sebelumnya bercerita sedang mencari pekerjaan, dan oleh pelaku korban ditawarkan untuk bekerja di wilayah Jakarta,” kata AKBP Mariyono dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Jum’at (26/06/2020).

“Namun ternyata korban ditawarkan ke sejumlah pria hidung belang, bahkan untuk sekali kencan pelaku memasang tarif mulai dua ratus ribu hingga lima ratus ribu rupiah sekali kencan,” ucap AKBP Mariyono.

Baca Juga :   Polres Serang Lakukan Sosialisasi Operasi Patuh Kalimaya 2020 di Ciruas

Lanjut AKBP Mariyono, dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku asal Tangerang berinisial A dan S berikut barang bukti berupa uang tunai dan daftar nama nama wanita yang bekerja di tempat prostitusi.

Bahkan, kata AKBP Mariyono, selain menjual korban, dari salah satu pelaku diketahui sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah hotel di Jakarta. Dan pelaku lainnya mengaku jika hasil uang yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari usai dipecat dari pekerjaannya.

“Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono. (FN)

Baca Juga :   Kawal Pemilu Serentak, KAMMI Tangsel Launching Lembaga Pemantau Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR