Netralitas KPU Kabupaten Lebak Dipertanyakan

Netralitas KPU Kabupaten Lebak Dipertanyakan

0
BAGIKAN

Banteninfo.com, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak telah melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) dalam kegiatan ini.

Ketua umum Ikatan Mahasisa Lebak (IMALA) Dudi Haryudi mengaku khawatir pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan melibatkan penyelenggara akan menimbulkan penilaian masyarakat terhadap netralitas KPU Kabupaten Lebak.

“Jika PPK dan PPS yang notabenennya adalah bagian dari penyelenggara pemilu yang harus bersifat netral justru kesannya memihak calon tertentu. Apalagi APK itu kan tujuannya mengajak masyarakat untuk memilih calon di pilkada nanti, disini netralitas KPU dipertanyakan. Kedepannya, tidak menutup kemungkinan timbul istilah public distrust di masyarakat” tegasnya.

Baca Juga :   PMII Lebak Miliki Nakhoda Baru Seusai Konfercab XV

Menurut keterangan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Ace Sumirsa Ali yang berhasil dikonfirmasi via telepon pada April (15/2017) menyatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melibatkan panitia penyelenggara pemilu diperbolehkan karena telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

“Itu diperbolehkan karena itu difasilitasi oleh KPU baik pembuatan dan pemasangan, setelah dipasang kita serahkan kepada tim kampanye”, jelasnya.

Menurutnya, pemasangan APK oleh PPK dan PPS diperbolehkan dan sudah sesuai dengan peraturan. tutupnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR