Menyoal Proyek Paving Block, BPD Sindangheula: Jangan Asal-asalan

Menyoal Proyek Paving Block, BPD Sindangheula: Jangan Asal-asalan

0
BAGIKAN

Serang (13/7/2021) – Proyek pembangunan paving block di Desa Sindangheula dimulai kembali pada pertengahan 2021 setelah sebelumnya mangkrak. Diketahui, pemberhentian pembangunan tersebut karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban di tahun sebelumnya.

Namun dari beberapa pantauan pembangunan paving block yang mulai dikerjakan, terlihat pembangunan tidak sesuai dengan kualitas yang di harapkan. Hal ini diendus oleh BPD Desa Sindangheula.

Seperti misalnya pembangunan paving block di Kampung Paleuh RT. 16 RW 05, kualitas paving block yang dipasang diduga kualitas bekas, walaupun ada juga yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Karena saat dilakukan pemasangan, tidak sedikit paving block yang mudah hancur.

Baca Juga :   KI Banten Gelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2021

Anggota BPD Desa Sindangheula, Amin Rohani mewanti-wanti kepada pemerintah Desa Sindangheula agar pembangunan paving block tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Saya menghimbau kepada Kepala Desa untuk hati-hati, jangan sampai pembangunan infrastruktur Desa Sindangheula asal-asalan dan jadi ajang mencari keuntungan,” ujar Amin pada Senin (12/7/2021).

Selain itu, Amin juga melihat ada kesalahan dalam perencanaan penganggaran yang harus segera di revisi dalam APBDes Perubahan.

“Terlihat ada potensi yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa dalam mencari keuntungan dari proyek infrastruktur Desa. Saya dan anggota BPD lainnya akan terus mengawal pembangunan yang ada di Desa agar sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Desa,” pungkas Amin.

Baca Juga :   Gubernur Banten Polisikan Buruh, KAMMI Serang: Jangan Berlebihan Pak!

Kendati demikian, sudah menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Salah satunya ialah penyaluran dan penggunaan dana desa. (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR