Melalui Konferensi Pers, Pemerintah Resmi Larang FPI

Melalui Konferensi Pers, Pemerintah Resmi Larang FPI

0
BAGIKAN

Jakarta (30/12/2020) – Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Polhukam menggelar pengumuman terkait status keorganisasian Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud Md.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan aksi sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga :   KAFILAH BANTEN SABET EMAS MTQ KORPRI KE-VI CABANG KHUTBAH JUMAT MELALUI YUDHI AYUBUDHI

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dengan keputusan yang disiarkan dalam konferensi pers tersebut, secara resmi organisasi yang digawangi Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan aktivitas keorganisasian di Indonesia.

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (MAS)

Baca Juga :   Prabowo Didoakan UAS Agar Menjadi Pemimpin yang Adil

TINGGALKAN KOMENTAR