KI Banten Mulai Pantau Webiste Badan Publik

KI Banten Mulai Pantau Webiste Badan Publik

0
BAGIKAN

Serang (09/08/2021) – Komisi Informasi Provinsi Banten telah melakukan sosialisasi dan pendistribusian Kuessioner (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2021 ke Badan Publik sejak 12 hingga 16 Juli 2021 yang lalu.

Adapun pengembalian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) telah berakhir pada Jum’at, 6 Agustus 2021.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana mengatakan bahwa hingga berakhirnya batas waktu pengembalian SAQ, untuk kategori OPD Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota 100% telah diterima KI Banten. Sementara untuk kategori Partai Politik Provinsi Banten hanya 8 (delapan) dari 12 (dua belas) parpol Provinsi Banten, yaitu Partai Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, PPP, GERINDRA, PKB dan Demokrat.

Lebih lanjut Nana mengatakan, untuk Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya 7 (tujuh) yang mengembalikan SAQ sementara 11 (sebelas) lainnya tidak mengembalikan. Kategori BUMD yang mengembalikan SAQ ke KI Banten yaitu PD Pasar Kota Tangerang, BPR KR Kab. Tangerang, PT. JAMKRIDA, BPR Lebak Sejahtera, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, PT. TNG Kota Tangerang dan PDAM Lebak.
Sementara dari 24 (dua puluh empat) badan publik kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal, hanya 11 (sebelas) yang mengembalikan SAQ, terdiri dari KONI, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Tinggi Banten, PTUN Serang, Kanwil DJPB Prov Banten, KPID, Kanwil Kemenkumham, KPU Prov Banten, Korem 064/Maulana Yusuf, Bawaslu Banten dan BPS Provinsi Banten.

Baca Juga :   KNPI Kab. Serang Himbau Pemuda Redam Konflik dan Sukseskan Pemilu Bupati 2020

Pada kesempatan yang sama, Ketua Monev KI Banten tahun 2021, Lutfi mengatakan bahwa pelaksanaan monev tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu dari kategori badan publik partai politik sebelumnya hanya peserta eksebishi namun sekarang diikutsertakan sebagai peserta Monev, dan badan publik pemerintahan desa belum diikutsertakan pada monev tahun ini.

“Monev 2021 terdiri dari 5 (lima) kategori yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 8 badan publik, kategori LembagaNonStruktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik, sehingga total berjumlah 101 badan publik,” ujarnya.

Baca Juga :   IDRI Banten Gelar Seminar Nasional Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Lutfi juga mengatakan bahwa tim monev KI Banten akan mulai memantau website badan publik sesuai dengan SAQ yang telah dikembalikan, dimana akan dilakukan comparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masing-masing badan publik. Adapun jadwal pemantauan akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 19 Agustus 2021.

“Komisi Informasi Banten dalam pelaksanaan Monev yang selalu dilaksanakan setiap tahun merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat (pemohon/pengguna) atas hak akses masyarakat terhadap informasi publik. (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR