KAMMI Serang Soroti UU No. 11/2020 dan Kesejahteraan Buruh

KAMMI Serang Soroti UU No. 11/2020 dan Kesejahteraan Buruh

0
BAGIKAN

Serang (03/05/2021) – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang menggelar aksi di depan Kantor Walikota Serang, Komplek KSB Kota Serang, Banten pada Senin (03/05/2021). Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Emar Muamar, Koordinator Aksi, dalam orasinya menyoroti pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan Buruh.

“Pasal 151 ayat 2 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja kepada pekerja, Kota Serang Tahun 2020 memiliki angka pengangguran mencapai 64.008 jiwa atau sekitar 9,26 persen. Dengan adanya aturan ini, sangat mungkin terjadi peningkatan pengangguran penduduk di Kota Serang,” jelasnya.

Baca Juga :   Pelantikan KAMMI Serang, Syafrudin: Semoga Kita Bisa Sinergi

Sementara itu, Aldi Agus Setiawan selaku Ketua Umum KAMMI Daerah Serang menyampaikan bahwa aksi ini merupakan momentum refleksi sekaligus evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Serang dalam upaya memajukan sektor pendidikan.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tahun 2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Serang menempati urutan keempat dengan nilai 72,16. Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, sudah seharusnya Kota Serang mendapatkan peringkat yang lebih baik,” ungkapnya.

Aldi juga menyampaikan bahwa Hari Pendidikan Nasional mestinya menjadi momentum Pemerintah untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan Guru Honorer.

“Tahun 2021 ada sekitar 1.700 guru honorer SD dan SMP serta sebanyak 209 operator sekolah yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Serang, mereka menanti kejelasan status penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menentukan nasib kesejahteraan para guru honorer tersebut,” tutupnya.

Baca Juga :   Merawat Nalar, KAMMI Serang Gelar Nobar The End Game

Dalam aksi tersebut KAMMI Daerah Serang menyampaikan tuntutan, di antaranya:
1. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Menolak TKA unskill dan serap tenaga kerja lokal
3. Menuntut kepastian dan kesejahteraan Guru Honorer
4. Menolak politisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi
5. Wujudkan demokratisasi pendidikan dan realisasikan Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR