Janji Politik Wahidin Halim, Berobat Gratis Bermodalkan KTP Belum Jalan

Janji Politik Wahidin Halim, Berobat Gratis Bermodalkan KTP Belum Jalan

0
BAGIKAN

Banteninfo.com (Serang) – Janji politik disaat kampanye Pilgub Banten yang diutarakan Wahidin Halim pada salah satu Televisi swasta yang tersiar secara Live ditonton oleh jutaan masyarakat indonesia, yaitu Berobat Geratis Menggunakan KTP Banten.” kini hampir satu tahun Wahidin Halim menjabat Gubernur Banten, janji berobat gratis bermodalkan KTP belum teralisasi,” pasalnya berobat geratis bermodalkan KTP yang diwacanakan oleh Wahidin Halim belum memiliki kejelasan kepastian hukum.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Sigit Wardjojo mengaku, hingga kini Pemprov masih mengusahakan program kesehatan gratis berjalan. Kata dia, salah satu penyebabnya belum memiliki kepastian hukum. “Tarik kesimpulan sendiri (tidak berjalan-red). Kenapa tidak berjalan, karena memang kalau terus berjalan nanti saya diborgol. Yang tanggungjawab siapa coba?,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Gubernur Banten di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (25/4/2018)

images (6)

Pria yang akrab disapa Sigit itu menegaskan, kalau ada payung hukum yang jelas maka pihaknya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis akan melaksanakan program tersebut. Dengan demikian, secara tidak langsung Sigit mengakui jika program tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas. “Kalau ada payung hukumnya hari ini juga saya laksanakan,” terangnya.

Kendati demikian, Sigit mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur Banten akan melakukan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta bersamaan dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kan masih diusahakan terus. Sekarang ini, besok (hari ini-red) akan ada diskusi antara gubernur yang difasilitasi DPD Pusat dengan Kemenkes dan Dirut BPJS,” katanya.
Dilansir dari laman Radarbanten.com

Baca Juga :   Bem Nusantara Banten Desak Gubernur Banten Bertindak Tegas Kepada Siapapun Oknum yang Menyalahgunakan Anggaran di Lingkungan Pemprov Banten

“Kalau konsep kita sudah jelas sekali. Hanya saja khawatirnya secara hukum dan akan didiskusikan besok,” sambung Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan pihaknya dari seluruh warga Banten. Ada sekira dua juta warga yang belum terkover BPJS Kesehatan, dengan perincian sekira 600 ribuan berstatus sebagai pegawai bukan penerima upah, 500 ribu pegawai penerima upah dan sekira 895 potensi penerima bantuan iuran (PBI). “Tapi memang kebijakan gubernur tidak memandang itu (warga mampu dan tidak mampu-red). Pokoknya yang tak punya BPJS dikover,” katanya.

Disinggung terkait maraknya informasi beredar jika program kesehatan gratis pakai KTP sudah berjalan, Sigit mengaku jika saat ini masih menggunakan Pergub Tahun 2015 dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Dan itu berjalan hanya di dua rumah sakit milik Pemprov yaitu RSUD Banten dan Malingping. “Kalau yang sekarang bukan Pergub Tahun 2013, tapi tahun 2015 Pergub ditandatangani waktu jamannya pak Rano (mantan gubernur Rano Karno). Pake SKTM yang dua rumah sakit saja,” katanya.

Baca Juga :   Muspimwil HIMA Persis DKI Jakarta: Fokus Pada Penguatan Intelektualitas Spiritualitas dan Moralitas

Senada dikatakan Sigit, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintoro mengatakan, hingga saat ini pergub kesehatan gratis belum ditetapkan. Pihaknya masih melakukan penyesuaian-penyesuaian peraturan lainnya. “Artinya kalau aturan belum ditetapkan. Terus nanti juga ada penyesuaian. Salah satunya norma-norma yang ada di pergub disesuaikan dengan arahan-arahan BPJS Kesehatan,” katanya.

“Besok (hari ini-red) kita memberikan penjelasan ke DPD, Pak Gubernur nanti yang menjelaskan,” sambung Agus.

Menurutnya, program kesehatan gratis pakai KTP yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur tidak berbenturan dengan Undang-Undang. Namun, hingga saat ini pihaknya masih berkutat pada persoalan teknis yang membutuhkan penyesuaian. “Dalam rangka merealisakan kebijakan pimpinan, kita harus hati-hati juga. Tidak ada satu aturan pun yang dilanggar. Sekarang ada Inpres 8 Tahun 2017 dan kita harus menyesuaikan,” katanya.

Mengenai pengobatan gratis yang saat ini berjalan, Agus membenarkan masih menggunakan pergub yang lama. Dalam pergub tersebut menetapkan dua lokasi rumah sakit milik Pemprov Banten sebagai fasilitas kesehatan bagi warga miskin. “Pengobatan gratis masih di dua RSUD, Banten dan Malingping. Secara teknis itu ada di OPD,” pungkasnya. (awd/fz/rg)

TINGGALKAN KOMENTAR