HMPI Banten Kecam Pernyataan Menag Yaqut, yang Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan...

HMPI Banten Kecam Pernyataan Menag Yaqut, yang Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

0
BAGIKAN

Serang – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia Korwil Banten menanggapi aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) soal pengeras suara di Masjid.

Aturan itu menurut Fakhrur Khafidzi selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia korwil Banten adalah sebuah kegagalan Pemahaman seorang Menteri Agama yang fatal. “Nilai ke-Islaman serta budaya dan kultur yang melekat pada mayoritas masyarakat Indonesia tidak tercerna dengan baik oleh bapak menteri,” ujarnya.

Hafidz juga turut menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara toa di masjid dengan suara gonggongan anjing.

Hafidz menilai pernyataan Menag tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia. “Amat sangat disayangkan penggunaan diksi keluar dari Menag sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan menyinggung perasaan umat Islam khususnya,ā€¯ucapnya.

Baca Juga :   Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Majelis Taklim Manaqib Nurhasanain Gelar Dzikir Bersama

Hafidz meyakini Pak Menteri Agama ini telah mengalami gagal paham, mungkin ada beberapa tempat atau kelompok atau orang yang merasa terganggu dengan suara azan namun ini bukan sebuah hal yang mesti ditanggapi oleh Menteri Agama karena sifatnya masih subjektif tidak sesuai dengan budaya dan kultur yang melekat pada mayoritas muslim Indonesia, ketika akan membuat suatu aturan seharusnya dilihat kondisi di lapangan secara general karena ini Menteri Agama RI bukan ngurusin satu komplek, satu desa atau satu kecamatan tapi satu negara .

Fenomena yang dilihat atau dinilai oleh bapak menteri atau mungkin dirasakan langsung soal terganggu dengan suara azan Ini harus dilihat apakah di lingkungan komplek, kecamatan, kota, atau negara (global). Kalau masih komplek , desa atau kecamatan maka beri masukan, ketua RW nya, Kepala Desa nya, jangan malah dipukul rata menjadi aturan Kementerian Agama yang mencakup satu negara.

Baca Juga :   Polres Pandeglang Gelar Upacara Bendera HUT RI Ke 75, Ini Amanat Khususnya

Mlihat dari kondisi ini yang memperlihatkan ketidakmampuan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, kami mendesak Bapak Presiden Jokowi untuk mencopot Yaqut Cholil Qoumas dari jabatan Menteri Agama RI dan mengganti dengan sosok yang lebih baik. (W)

TINGGALKAN KOMENTAR