Gubernur Banten Polisikan Buruh, KAMMI Serang: Jangan Berlebihan Pak!

Gubernur Banten Polisikan Buruh, KAMMI Serang: Jangan Berlebihan Pak!

0
BAGIKAN

Tuntut revisi besaran kenaikam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten, elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menduduki Kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah penetapan UMK 2022 oleh Gubernur Banten yang dituangkan dalam SK Nomor. 480/582-RLS.ADPIM/XI/2021. Diketahui, terkait penetapan tersebut, Gubernur Banten mengacu pada PP No. 36/2021 Tentang Pengupahan yang juga merupakan turunan UU No. 11/2021 Tentang Cipta Kerja dan banyak ditolak oleh buruh.

Setelah melakukan orasi, buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh tersebut berhasil menjebol Kantor Gubernur untuk berdialog dengan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Namun, Wahidin Halim ternyata sedang tidak ada di kantornya itu.

Baca Juga :   LBH Panglima Tb Buang: Omnibus Law Jahat

Buntut dari jebolnya Kantor Gubernur oleh buruh, membuat Wahidin Halim melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menyikapi hal ini, Aldi Agus Setiawan, Ketua Umum KAMMI Serang, mengungkapkan bahwa tindakan Gubernur Banten terlalu berlebihan. Sebab, katanya, semua itu bisa diselesaikan dengan adanya dialog.

“Sebaiknya Gubernur (Banten) tidak berlebihan merespon peristiwa aksi buruh kemarin. Hal itu wajar saja dilakukan buruh sebagai bentuk kekecewaan. Sebagai pemimpin, ajaklah mereka berdialog,” ujar Aldi.

“Kalau masih terus dilanjutkan pelaporan tersebut, tidak ubahnya bapak Gubernur seperti anak kecil yang diambil permennya. Jangan cengeng pak. Dekati dan ajaklah bicara mereka,” tambahnya.

Gubernur Banten melaporkan buruh ke Polda Banten ditemani oleh kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro yang menuding buruh telah melanggar hukum.

Baca Juga :   Komisi Informasi Banten Dorong Pemprov terbitkan perubahan KepGub tentang PPID Banten

“Polda Banten agar segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep. (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR